JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso beberapa kali menunjukkan barang bukti berupa es kopi vietnam kepada para saksi yang merupakan pegawai kafe Olivier.
Hal itu dilakukan untuk mengetahui apakah warna es kopi vietnam yang diminum Mirna sama dengan barang bukti es kopi vietnam dari jaksa. Namun, para saksi menyebut warna barang bukti es kopi vietnam yang ditunjukan majelis hakim berbeda dengan es kopi vietnam yang mereka lihat diminum Mirna pada 6 Januari 2016.
Mereka menyebutkan, es kopi vietnam yang diminum Mirna lebih pekat dan berwarna kekuningan dibandingkan dengan barang bukti yang diperlihatkan hakim.
Jaksa penuntut umum (JPU) Ardito Muwardi mengatakan, jaksa tidak dapat menjelaskan perbedaan warna tersebut.
"Saya juga tidak bisa menjelaskan. Ekspektasi kami juga warnanya seperti kopi susu pada umumnya, tetapi kan ternyata sudah jelas sekali cokelat," ujar Ardito seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/7/2016).
Menurut Ardito, perbedaan warna itu akan dijelaskan ahli dalam persidangan nanti. Ahli dapat menjelaskan mengapa warna barang bukti es kopi vietnam berbeda dengan warna kopi yang dilihat para saksi.
"Itu penjelasannya ada, kenapa kok warnanya menjadi cokelat seperti itu. Ahli nanti itu yang menjelaskan," kata dia.
Mirna meninggal setelah minum es kopi vietnam yang dipesan Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. JPU mendakwa Jessica dengan tuduhan telah melakukan pembunuhan berencana dalam kasus itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.