Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah Pelanggar pada Hari Kedua Uji Coba Ganjil-Genap Naik 113 Persen

Kompas.com - 29/07/2016, 11:36 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada hari kedua uji coba kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem pelat ganjil genap mengalami kenaikan pelanggaran, yakni sebanyak 113 persen.

Dari data yang dimiliki Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Kamis (28/7/2016) tercatat sebanyak 1.176 kendaraan yang berpelat nomor ganjil terkena teguran lisan pada pagi dan sore hari.

Sehari sebelumnya, hanya ada 553 pengendara mobil berpelat genap masuk ke kawasan ganjil genap pada pagi dan sore hari.

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto menjelaskan peningkatan jumlah pelanggar pada hari kedua uji coba mungkin karena belum dikenakannya sanksi tilang kepada para pelanggar.

"Ya mungkin masyarakat tahu kepolisian hanya melakukan teguran lisan, sehingga mereka mengira tidak kena denda, jadi responnya belum maksimal," ujar Budiyanto ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (29/7/2016).

Budiyanto menambahkan, jika nanti sudah diberlakukan sanksi tilang bagi para pengendara yang melanggar sistem ganjil genap, jumlah pelanggar akan turun dengan sendirinya.

"Nanti mungkin akan turun (pelanggar). Nanti kan akan dikenai denda maksimal Rp 500.000 atau dua bulan kurungan penjara," ucapnya.

Budiyanto menjelaskan, pada hari kedua uji coba ganjil genap terdapat 1.176 pengendara mobil berpelat genap masuk ke kawasan ganjil genap. Mereka terjaring di lampu merah Kuningan, Mampang, CSW, Bundaran Senayan, Sarinah, Bundaran HI, Kebon Sirih, Patung Kuda dan Oteva.

Di lokasi tersebut terdapat 932 pelanggar yang terjaring. Sementara di kawasan Sudirman-Thamrin dari arah Blok M ke Kota hanya ada 15 pengendara yang melanggar aturan tersebut. Di arah sebaliknya, Kota ke Blok M, hanya terdapat 17 pelanggar.

Di kawasan Jalan Gatot Subroto dari arah Cawang ke Tomang dan sebaliknya, total ada 221 pelanggar.

Penerapan kebijakan ganjil genap merupakan kebijakan transisi sebelum diterapkannya jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).

Secara teknis, pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil genap akan dilakukan dengan hanya memperbolehkan kendaraan berpelat nomor genap melintas pada tanggal genap. Sebaliknya, kendaraan dengan pelat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil.

Kebijakan ini hanya diberlakukan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Soebroto (simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda) dari Senin sampai Jumat, tepatnya pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com