JAKARTA, KOMPAS.com - Mayoritas pelanggar sistem ganjil genap masih didominasi pada pagi hari. Selama dua hari masa uji coba tanggal 27 - 28 Juli 2016, pada pagi hari terjaring 1.198 kendaraan yang terkena teguran secara lisan oleh petugas. Sedangkan pada sore, 531 kendaraan yang terjaring.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, lebih banyaknya pelanggar pada pagi ketimbang sore bukan karena lebih sulit mengawasi pada sore hari (pukul 16.00 - 20.00 WIB).
"Pengawasannya sama saja pagi dan sore hari. Tidak ada yang lebih sulit," ujar Budiyanto saat dihubungi Kompas.com, Jumat (29/7/2016).
Budiyanto menjelaskan, tidak ada perbedaan jumlah kepolisian yang melakukan pengawasan sistem tersebut baik pada pagi atau sore hari.
Budiyanto mengatakan, pengawasan di lakukan di persimpangan jalan dan lampu merah, mereka juga melakukan patroli.
"Pengawasannya sama saja, kekuatan personelnya juga sama saja," ucapnya.
Adapun total jumlah pelanggaran selama dua hari penerapan sistem ganjil genap tersebut sebanyak 1.729 kendaraan yang diberikan teguran secara lisan oleh petugas kepolisian maupun petugas Dishub DKI Jakarta.
Penerapan ganjil genap merupakan kebijakan transisi sebelum diterapkannya jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).
Kebijakan sistem ganjil genap hanya diberlakukan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Soebroto (simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda) dari Senin sampai Jumat, tepatnya pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.