JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga terpidana mati Michael Titus Igweh mengaku tidak mendapatkan kabar eksekusi mati jilid III dari kejaksaan. Keluarga hanya mendapat kabar dari televisi.
"Enggak ada konfirmasi apa-apa ke saya," kata kakak ipar Titus, Nila (34), di Rumah Duka Bandengan, Jakarta Utara, Jumat (29/7/2016).
Menurut Nila, seharusnya pihak kejaksaan memberikan kabar terkait eksekusi mati Titus. Dengan begitu, keluarga bisa mendampingi Titus. Keluarga hanya menunggu berita dengan memantau di TV.
"Enggak ada telepon atau apa," kata dia.
Mulanya, pada Sabtu (23/7/2016), keluarga mendapat kabar bahwa pengajuan kembali (PK) Titus terkait vonis hukuman mati ditolak. Dari sanalah keluarga curiga bahwa Titus masuk daftar terpidana mati yang dieksekusi.
"Saya baca berita hari Sabtu, PK Titus ditolak. Saya udah feeling, wah jangan jangan... Oke, saya berangkat. Sampe sana, saya langsung ke pelabuhan (Pulau Nusakambangan)," ucap Nila.
Nila mengatakan, kabar eksekusi Titus sangat mendadak. Padahal, peninjauan kembali (PK) kedua Titus masih dalam proses persidangan.
Titus merupakan warga negara Nigeria yang divonis hukuman mati atas kasus kepemilikan narkotik jenis heroin seberat 5,8 kilogram tahun 2003. Tim eksekutor telah mengeksekusi Titus di pulau Nusakambangan pada Jumat (29/7/2016) dini hari.
Selain Titus, tiga terpidana lainnya yang dieksekusi yakni Freddy Budiman (Indonesia), Seck Osmane (Nigeria), dan Humphrey Ejike (Nigeria).
Pelaksanaan eksekusi terpidana mati di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, dilaksanakan pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.45 WIB.