JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta membuka penerimaan persyaratan dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan pada 3-7 Agustus 2016.
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno menyampaikan, penerimaan persyaratan tersebut akan dilaksanakan di lantai 2 kantor baru KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya Nomor 15, Jakarta Pusat, pukul 08.00-16.00.
"(Bakal calon perseorangan) mereka harus menyerahkan syarat surat pernyataan dukungan minimal 532.213 warga Jakarta dengan lampiran fotokopi KTP," kata Sumarno di kantor KPU DKI, Jumat (29/7/2016).
(Baca juga: Ahok Akan Hadiri Konsolidasi Penyelenggara Pilkada DKI Jakarta )
Sumarno mengatakan, jika tidak ada bakal calon yang mendaftar jalur perseorangan, maka KPU DKI tidak akan melakukan verifikasi administrasi.
Namun, jika ada bakal calon perseorangan yang menyerahkan persyaratan, maka KPU DKI Jakarta akan langsung melakukan verifikasi administrasi.
"Kami akan mengadakan simulasi verifikasi bagi para panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) tanggal 2 Agustus di Hotel Aston Marina," kata Sumarno.
Komisioner bidang pencalonan dan kampanye KPU DKI Jakarta Dahliah Umar mengatakan, pihaknya akan langsung menghitung persyaratan yang dikumpulkan bakal calon perseorangan.
(Baca juga: Partai Golkar Tak Masalah jika Ada Parpol Lain Dukung Ahok pada Pilkada DKI)
KPU DKI Jakarta juga akan meneliti kemungkinan adanya dukungan ganda, identitas yang tidak sesuai, dan hal lainnya yang membatalkan dukungan.
Adapun verifikasi administrasi ini dilaksanakan mulai 3-12 Agustus 2016. Setelah itu, KPU DKI Jakarta akan melakukan verifikasi faktual mulai 21 Agustus hingga 3 September 2016.
"Caranya dengan mengunjungi satu per satu rumah pendukung sampai selesai," kata Dahliah.