JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan ganti rugi yang diajukan korban salah tangkap kasus pembunuhan pengamen, Nurdin dan Andro, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/8/2016).
Sidang yang seharusnya berlangsung Senin pekan lalu terpaksa diundur karena Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai termohon dua tidak hadir. Yang hadir hanya termohon satu, Polda Metro Jaya, dan termohon tiga, Kementerian Keuangan.
Kuasa hukum pemohon dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arief Maulana mengatakan, agenda sidang adalah pembacaan permohonan oleh kliennya.
"Iya, sidangnya hari ini. Sesuai dengan sidang minggu lalu, dilanjutkan pagi ini," kata Arief saat dihubungi, Senin.
Andro dan Nurdin merupakan korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan Dicky Maulana, pengamen di Cipulir, Jakarta Selatan, pada 2013. Mereka menggugat negara untuk membayar ganti rugi senilai Rp 1 Miliar.
Gugatan itu setelah Mahkamah Agung menguatkan putusan bebas keduanya di tingkat banding pada tahun ini. Menurut LBH Jakarta, Andro dan Nurdin sempat diperlakukan secara kejam dan tidak manusiawi pada saat penyidikan kasus yang menewaskan Dicky Maulana.
Keduanya dipaksa untuk mengaku sebagai pelaku pembunuhan dengan cara dianiaya oleh anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya. Akhirnya, dua korban itu mengaku dan kemudian diadili.
Proses peradilan itu dianggap tak berdasar hingga akhirnya keduanya dibebaskan di tingkat Pengadilan Tinggi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.