JAKARTA, KOMPAS.com - Belasan taksi online yang dirazia petugas dikadangkan di Terminal Mobil Barang Dishub DKI di Pulogebang, Jakarta Timur. Belasan taksi online tersebut dirazia akhir pekan kemarin oleh petugas gabungan Dishub DKI dan kepolisian.
Kepala Terminal Mobil Barang Pulogebang, Dominggus Akyuwen, mengatakan, belasan mobil taksi online itu merupakan hasil penangkapan pada operasi 26 Juli sampai 30 Juli 2016. Taksi-taksi itu terjaring razia karena belum mengikuti uji KIR dan tidak dilengkapi kartu pengawasan (KPS) dari Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI.
"Ada 11 unit hasil tangkapan yang kami amankan," kata Dominggus di Terminal Mobil Barang Dishub DKI di Pulogebang, Jakarta Timur, Senin (1/8/2016).
Sejak dirazia, lanjut Dominggus, para pemilik mobil belum datang untuk mengurus pengambilan mobil-mobil itu. Untuk mengambil mobilnya, para pemilik mesti melengkapi empat butir persyaratan sesuai aturan.
Mereka, kata Domunggus, harus membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya, mengikuti sidang di pengadilan, melengkapi surat pengambilan kendaraan, terakhir membayar retribusi.
"Sesuai perda, selama di sini biaya retribusinya Rp 2.000 per hari. Tapi selama ini belum ada yang datang ambil, saya belum ketemu pemiliknya," ujar Dominggus.
Sebelas taksi online yang diamankan tersebut terdiri dari Grab Car 7 unit, Uber Car 2 unit dan Go Car 2 unit.
Seluruh kendaraan terjaring razia gabungan dari lima lokasi, yakni di Mal Kelapa Gading, Mal Of Indonesia (MOI), Matraman, Cempaka Mas dan Arion.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.