JAKARTA, KOMPAS.com - Data Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta menyebutkan dari 5.003 unit mobil yang dijadikan sebagai layanan taksi online, baru 1.512 unit yang sudah menjalani pengujian kendaraan bermotor (kir). Sehingga masih ada 3.482 kendaraan yang belum diuji kir.
Kepala Dishubtrans DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, ada beberapa faktor yang menyebabkan rendahnya partisipasi taksi online mengikuti uji kir. Salah satunya kekhawatiran pemilik kendaraan akan anjloknya nilai jual kendarananya.
"Pemilik kendaraan pribadi yang dijadikan mitra Grab, Uber dan Gocar khawatir harga jual kembali kendaraannya akan turun," kata Andri saat dihubungi, Senin (1/8/2016).
Selain itu, Andri juga menyebut pemilik kendaraan tak bersedia kendaraannya diberikan tanda uji kendaraan berupa pengetokan nomor kendaraan pada sasis.
"Kurangnya koordinasi antara pihak perusahaan sewa online dengan pengurus di lapangan dan pemilik kendaraan juga jadi penyebab masih sedikitnya angkutan berbasis aplikasi yang mengikuti uji kir," ucap Andri.
Sebanyak 5.003 unit taksi online yang diwajibkan menjalani uji kir adalah kendaraan yang sudah mendapat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Angkutan Darat Kementerian Perhubungan.
Pengujiannya dilakukan di Unit Pelaksana (UP) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Pulogadung, Jakarta Timur, yang memiliki kapasitas 300 unit per hari.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan seluruh kendaraan berbasis online harus melalui uji kir sebelum beroperasi. Jika tidak, maka Dishubtrans akan menindaknya.
"Kan sudah sesuai kesepakatan, harus ada kir saja kalau enggak salah. Jadi taksi online mesti uji kir," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin pagi.