JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang praperadilan ganti rugi korban salah tangkap kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/8/2016). Namun Kejaksaan Tinggi DKI selaku termohon dua, kembali tidak menghadiri sidang.
Hakim Totok Sapti Indrato mengatakan pihaknya telah memanggil Kejati melalui surat tertulis sebanyak dua kali.
"Kami memandang yang bersangkutan tidak serius, maka dari itu kita tetap melanjutkan sidang," kata Totok saat memulai sidang.
Sidang pun dilanjutkan dengan agenda pemohon yaitu korban salah tangkap atas nama Andro Supriyanto (21) dan Nurdin Prianto (26), melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta membacakan permohonan praperadilan.
"Para termohon (Polda Metro Jaya sebagai termohon satu) menyiksa pemohon dengan keji demi mendapatkan pengakuan mereka. Setelah mendapatkan pengakuan, Jaksa pun turut andil memproses perkara dan melimpahkannya ke pengadilan. Rupanya pengadilan pun termakan umpan sehingga para pemohon sebelumnya dinyatakan bersalah," kata kuasa hukum dari LBH Jakarta, Bunga Siagian membacakan permohonan.
Bunga selanjutnya menuturkan kepada hakim dan pihak termohon, bahwa Andro dan Nurdin merupakan dua pengamen di Cipulir yang pada 2013 lalu dituduh membunuh seseorang bernama Dicky.
Andro dan Nurdin pun ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa, hingga terpidana dalam kasus ini. Setelah putusan bersalah dari PN Jakarta Selatan dinyatakan mengikat, Andro dan Nurdin mengajukan banding dan terbukti tidak bersalah dan dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta yang dikuatkan dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1055/K/PID/2014.
"Untuk itu, dalam permohonan ini kami akan mengutarakan hak-hak dari para pemohon dan menuntut ganti kerugian demi pembelajaran kita bersama," lanjut Bunga.
Setelah menuturkan berbagai penyiksaan dan kerugian yang dialami Andro dan Nurdin, di akhir permohonannya Bunga merinci total kerugian yang harus diganti oleh para termohon. Kerugian materil antara lain kehilangan mata pencaharian padahal mereka berdua adalah tulang punggung keluarga, biaya besuk dan ongkos sidang keluarga selama penahanan dan peradilan, serta biaya hidup di dalam penjara.
"Kekeliruan termohon juga menyebabkan tercemarnya nama baik, hilangnya kebebasan, menimbulkan dampak psikologis, fisik, maupun pikiran terhadap para pemohon dan keluarganya yang menimbulkan kerugian immateril yang tidak dapat dinilai dengan uang," ujarnya.
Meski tak ternilai dengan uang, jika dikonversikan, keduanya merasa perlu diganti rugi sebesar Rp 1 miliar. Jika ditambah dengan kerugian materil maka menjadi Rp 1,156 miliar. (Baca: Dampak Jadi Korban Salah Tangkap, Dicap Kriminal hingga Diusir dari Lingkungan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.