JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta melakukan razia terhadap taksi berbasis online yang belum mengikuti pengujian kendaraan bermotor (kir). Razia digelar sejak Sabtu (30/7/2016).
Data Dishubtrans DKI Jakarta menyebutkan, sementara ini sudah ada 11 unit taksi online yang terjaring razia. Dari jumlah tersebut, 7 unit merupakan taksi online Grab Car, 2 unit Uber, dan 2 unit Go Car.
Kesebelas taksi online itu terjaring razia di lima lokasi, masing-masing di Mal Kelapa Gading Jakarta Utara; Mal of Indonesia, Kelapa Gading, Jakarta Utara; Cempaka Mas, Jakarta Pusat; Matraman, Jakarta Timur; dan mal Arion, Rawamangun, Jakarta Timur.
Di mal Kepala Gading, ada empat unit taksi online yang dirazia, masing-masing Avanza dengan pelat nomor B 1613 BOZ (Grab Car); Avanza B 1363 EON (Go Car); Datsun B 2698 BFX (Grab Car); Avanza B 1334 KZJ (Uber).
Di Mall of Indonésia, ada dua unit taksi online yang dirazia, yaitu Avanza B 1674 PYN (Go Car) dan Avanza B 1399 SYA (Grab Car).
Adapun di Cempaka Mas, terdapat dua taksi online yang dirazia, yakni Brio B 1045 KRY (Grab Car) dan Terios B 1805 KZA (Grab Car). Di Matraman, ada satu taksi online yang dirazia, yakni Ayla B 1446 PZQ (Grab Car).
Lalu di Arion, ada dua unit taksi online yang dirazia, masing-masing Avanza B 1160 PYG (Grab Car) dan Xenia B 1781 NL (Uber).
Seluruh taksi online yang dirazia langsung dibawa ke UP Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Pulogadung, Jakarta Timur.
Kepala Dishubtrans Andri Yansyah menyatakan, pihaknya akan terus melaksanakan penertiban sebagai bagian dari fungsi pengawasan.
"Yang dirazia adaah kendaraan yang tidak dilengkapi buku KIR dari UP PKB dan kartu pengawasan dari BPTSP (Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP)," kata Andri saat dihubungi, Senin (1/8/2016).
Data Dishubtrans DKI Jakarta menyebutkan dari 5.003 unit mobil yang dijadikan sebagai layanan taksi online, baru 1.512 unit yang sudah menjalani uji kir. Sehingga masih ada 3.482 kendaraan yang belum diuji kir.