JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Opsnal unit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap penadah sepeda motor hasil pembegalan di Jalan Kramat Pulo, Cakung, Jakarta Timur beberapa waktu lalu. Tersangka bernama Iwan (36).
Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Handik Zusen mengatakan penangkapan Iwan merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua begal, yakni Ahmad Ramdani dan Muhammad Rizky. Keduanya ditangkap polisi Senin (1/8/2016) lalu.
Dari pengakuan tersangka, sepeda motor hasil curiannya di jual kepada Iwan.
"Tersangka (Iwan) ditangkap Selasa malam sekitar pukul 21.30. Saat ditangkap dia tengah duduk-duduk santai di rumahnya di Jalan Tipar Cakung, Gang Lembang, Jakarta Timur," ujar Handik dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu.
Handik menjelaskan, pada hari Minggu lalu, sekitar pukul 19.00 WIB, Rizky datang menemui Iwan di rumahnya. Ia hendak menjual sepeda motor hasil curiannya seharga Rp 700.000.
"Iwan ini mengetahui bahwa motor yang dijual Rizky hasil kejahatan, tetapi dia tetap membelinya," kata Handik.
Dari tangan Iwan polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor honda vario bernomor polisi B 3366 TPN milik Gilang Ramadhan.
Aksi pembegalan yang dilakukan Ahmad Ramdani dan Muhammad Rizky terjadi pada Sabtu lalu, pada sekitar pukul 23.30. Saat itu, keduanya menghentikan Gilang Ramadhan dan Bayu Nugroho yang melintas di Jalan Kramat Pulo.
Dalam kejadian itu, Gilang meregang nyawa lantaran ditusuk dengan sebilah pisau oleh tersangka pelaku. Ada pun Bayu saat ini sedang kritis karena ditusuk juga oleh para pelaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.