JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto mengatakan akan melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait gugatan dua korban salah tangkap, Andro dan Nurdin. Andro dan Nurdin merupakan korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan Dicky Maulana, pengamen di Cipulir, pada tahun 2013.
Andro dan Nurdin menggugat negara untuk memberikan ganti rugi karena menjadi korban salah tangkap. Gugatan itu diajukan setelah Mahkamah Agung menguatkan putusan bebas keduanya di tingkat banding pada tahun ini.
"Ya kami hormati itu apapun keputusannya, kami harus ikuti, kami hormati betul hakim. Itu gunanya negara hukum di sini," ujar Moechgiyarto, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/8/2016).
Moechgiyarto menjelaskan, saat ini gugatan tersebut masih berlangsung. Sehingga semua kemungkinan masih bisa terjadi, apakah gugatan itu dikabulkan ataukah ditolak.
Mengenai permintaan untuk merehabilitasi nama baik korban, Moechgiyarto menuturkan pihaknya masih menunggu hasil putusan dari pengadilan.
"Ya nanti kan kami belum tahu nanti pengadilannya apa aja. Pengadilannya belum kok. Orang gugat boleh-boleh saja, ini kami hadapi," ucapnya.
Andro dan Nurdin menggugat negara untuk mengganti rugi sebesar Rp 1 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu ditujukan khusus ke Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun, pembayaran ganti rugi ini, sesuai dengan peraturan terbaru, akan dilakukan selama 14 hari oleh Kementerian Keuangan.
Dalam permohonannya , Andro dan Nurdin meminta majelis hakim mempertimbangkan kerugian yang dialaminya baik materil maupun immateril. Untuk materiil, kedua korban menguggat senilai Rp 155,66 juta. Sedangkan immateril sebesar Rp 1 miliar.
Menurut LBH Jakarta, Andro dan Nurdin sempat diperlakukan secara kejam dan tidak manusiawi pada saat penyidikan kasus yang menewaskan Dicky Maulana. Keduanya dipaksa mengaku dengan cara dianiaya oleh anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Akhirnya dua korban itu mengaku dan kemudian diadili. Proses peradilan itu dianggap tak berdasar hingga akhirnya keduanya dibebaskan di tingkat Pengadilan Tinggi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.