JAKARTA - Belasan kendaraan bermotor terjaring razia petugas gabungan di sejumlah ruas jalan di wilayah Kecamatan Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu (3/8/2-16). Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi tata ruang.
Razia yang mengerahkan 140 petugas gabungan dari unsur Dishub, Satpol PP, Satlantas, Polisi, POM TNI AU hingga PPSU itu menyasar empat ruas jalan di wilayah Kecamatan Kramatjati yakni Jalan Dewi Sartika, Jalan Raya Bogor, Jalan Cililitan Besar dan Jalan Mayjen Sutoyo.
Hasilnya sebanyak 10 mobil angkot ditilang dan empat mobil pribadi lainnya diderek untuk kemudian dibawa ke kantor Sudinhubtrans Jakarta Timur. Sementara itu enam sepeda motor yang parkir sembarangan ditilang dan delapan motor lainnya dikempeskan bannya oleh petugas.
Camat Kramatjati Eka Darmawan menambahkan setidaknya ada dua pangkalan ojek yang berada di sekitar Jalan Dewi Sartika yang juga ikut ditertibkan karena selama ini dianggap menjadi salah satu penyebab kemacetan di kawasan tersebut pada saat jam sibuk.
"Razia ini digelar di empat penjuru di wilayah Kecamatan Kramatjati dengan radius 500 meter. Tujuannya untuk mengembalikan fungsi tata ruang sekaligus penegakan Perda 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum," ungkapnya, Rabu (3/8).
Wakil Camat Kramatjati Mardiastuti menambahkan pihaknya sudah memberikan edaran tiga minggu sebelumnya kepada para pemilik kendaraan bermotor mobil supaya tidak parkir sembarangan.
"Sebelumnya sudah diberikan surat edaran namun karena tidak diindahkan akhirnya kami melakukan tindakan tegas," ucapnya.
Sementara itu salah seorang pengendara, Rizal (31) mengaku hanya bisa pasrah ban sepeda motornya yang parkir di pinggir jalan dikempeskan aparat kepolisian. Padahal awalnya ia berniat hanya ingin memarkirkan kendaraannya untuk sementara waktu saja.
"Tadi itu cuma mau parkir sebentar aja, enggak tahunya langsung dikempesin. Kesal sih kesal tapi mau gimana lagi," ungkapnya pasrah.
(Warta Kota/Junianto Hamonangan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.