JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, telah menetapkan dua tersangka dalam insiden rakit terbalik di Pasar Ikan, Jakarta Utara, Minggu (31/7/2016).
Tersangka bernama Angga dan Ian, warga Pasar Ikan yang saat itu tengah mengoperasikan rakit tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Kompol Bungin M Misalayuk, mengatakan, dalam kejadian itu, Angga bertugas menarik rakit yang digunakan untuk menyeberang, sedangkan Ian bertugas membujuk para penumpang agar mau menaiki rakit tersebut.
Bungin mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Angga dan Ian memaksakan rakit untuk dinaiki oleh 15 orang. Padahal, rakit tersebut hanya bisa menampung maksimal sebanyak 10 orang saja.
"Sementara yang jadi tersangka adalah Angga dan Ian, berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa yang bersangkutan melalukan kelalaian yang menyebabkan meninggalnya seorang warga," ujar Bungin di Mapolsek Penjaringan, Kamis (4/8/2016).
Bungin mengatakan, warga yang meninggal bernama Karsari (49), warga Kampung Cikarang, Tangerang, Banten. Karsari berniat menghadiri acara di Masjid Luar Batang.
Selain Angga dan Ian, pihak kepolisian masih mengejar Fredy yang saat ini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Fredy diketahui juga ikut mengoperasikan rakit tersebut.
Angga dan Ian dijerat Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman kurungan selama enam tahun penjara.
Minggu (31/7/1016), sebuah rakit kayu terbalik saat hendak menyeberangkan 15 warga dari Pasar Ikan menuju Luar Batang. Karena kelebihan kapasitas, akhirnya rakit terbalik. Satu orang tewas sedangkan sejumlah warga sempat dilarikan ke rumah sakit.