JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike mendukung langkah Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta yang sedang gencar merazia taksi daring (dalam jaringan) atau "online". Sebab, taksi online sudah masuk dalam kategori angkutan umum sehingga harus mengikuti ketentuan yang ada.
"Jadi itu sudah jadi kesepakatan dengan Kemenhub juga bahwa taksi online itu termasuk angkutan umum jadi harus ikut aturan," ujar Yuke di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (4/8/2016).
Yuke mengatakan taksi online memang harus dinaungi oleh operator. Dalam kasus ini, operator yang dimaksud seperti Grab Car, Go Car, dan Uber.
"Harapannya lebih tertib ke depan dan apabila ada kejadian-kejadian, nanti jelas siapa yang bertanggung jawab," ujar Yuke.
Persyaratan yang mesti dimiliki taksi online adalah lulus uji Kir dan punya kartu pengawasan (KPS) dan lainnya. Tempat uji Kir di DKI ada tiga tempat yakni di Pulogadung, Ujung Menteng dan Cilincing. (Baca: Alasan Dishub DKI Gelar Razia sampai Kandangkan Taksi "Online")
Pemilik taksi online sebelumnya tidak mau memenuhi persyaratan itu karena khawatir nilai jual mobilnya akan anjlok setelah diuji Kir. Terkait itu, Yuke mengatakan itu merupakan risiko maing-masing.
"Kalau mereka bersedia, risikonya pasti ada. Kalau mereka merasa itu memang kebutuhan dalam mata pencahariannya mungkin enggak keberatan karena mendukung mata pencaharian mereka," ujar Yuke.