JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara (Jakut) mengimbau seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungannya untuk tidak menggunakan kendaraan bermotor ke kantor pada setiap Jumat pertama dalam bulan.
Sekretaris Kota Jakarta Utara, Rusdiyanto, Kamis (4/8/2016) mengatakan, imbauan itu sejalan dengan Instruksi Gubernur nomor 150 tahun 2013 yang mewajibkan SKPD tidak menggunakan kendaraan roda dua atau roda empat ke lingkungan kantor pada Jumat pertama setiap bulan.
Rusdiyanto mengatakan, instruksi itu bertujuan mengurangi kemacetan di Ibu Kota yang bertambah parah.
"Instruksi Gubernur tersebut untuk mengurangi kemacetan yang berada di Ibu Kota yang terus terjadi. Salah satu penyebab kemacetan di Jakarta adalah jumlah kendaraan," ujar Rusdiyanto.
Agar seluruh PNS di lingkungan Pemkot Jakut mengikuti imbauan itu, pihaknya telah memasang spanduk-spanduk imbauan yang dipasang di sejumlah titik jalan serta lingkungan Pemkot Jakut.
"Kami pasang spanduk imbauan kepada PNS agar tidak membawa kendaraan pribadi. Pak Gubernur setiap Jumat di minggu pertama setiap bulan memilih naik kendaraan umum untuk berkantor di Balai Kota. Kami sebagai PNS harus mengikuti apa yang beliau lakukan,” ujar Rusdiyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.