JAKARTA, KOMPAS.com - Alat peraga kampanye seperti spanduk dukungan calon gubernur dilarang dipasang sebelum masuk masa kampanye. Hal itu diputuskan dalam rapat desk Pilkada DKI 2017 di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (5/8/2016).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, pencabutan alat peraga kampanye yang dipasang sebelum waktu kampanye akan dilakukan berdasarkan Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Tadi kita sepakati ya, sepanjang belum memulai masa kampanye dan itu mengganggu ketertiban umum, maka bisa ditertibkan Satpol PP berdasarkan Perda Ketertiban Umum," ujar Djarot.
Masa kampanye Pilkada 2017 akan dilakukan mulai 28 Oktober 2016. Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah mengeluarkan aturan teknis terkait pemasangan alat peraga pasangan cagub dan cawagub di seluruh daerah yang melaksanakan pilkada. Salah satu yang akan diatur adalah lokasi pemasangan alat peraga.
Khusus di Jakarta, spanduk-spanduk dukungan terhadap bakal cagub sudah mulai dipasang di beberapa lokasi. Spanduk tersebut dipasang di jalan umum yang banyak dilalui orang.