JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tetap harus cuti saat kampanye Pilkada DKI 2017. Sebab, hal itu tertuang dalam aturan Undang-undang.
"Dia (Ahok) harus cuti kan. Undang-undangnya mengatakan begitu. Kalau dulu (petahana) malah harus mundur," kata Yusril, kepada Kompas.com di Masjid Al Isra, Jakarta Barat, Jumat (5/8/2016).
Selain itu, bila Ahok ingin mengajukan "judicial review" ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan cuti dalam Undang-undang tersebut, Ahok harus memberikan alasan jelas. Salah satunya apakah norma dalam Undang-undang tersebut bertentangan dengan norma konstitusi atau tidak.
"Kalau MK setuju, ya dibatalkan. Tapi harus lihat norma itu bertentangan dengan norma yang lebih tinggi atau tidak," katanya.
Ahok beralasan tak mau cuti lantaran ingin menjaga anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta. Menanggapai alasan itu, kata Yusril, pengganti Ahok harusnya juga bisa diberikan amanah.
"Persoalannya, orang (petahana) itu sedang maju pilkada, apakah dia akan bersikap netral dan objektif dan tidak akan menggunakan pengaruh dan posisi jabatan. Konteksnya ada di situ, bukan APBD," ujar Yusril.