Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua LPSK: Haris Harusnya Dianggap "Whistleblower"

Kompas.com - 06/08/2016, 09:51 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap kesaksian Koordinator KontraS Haris Azhar terkait curhat gembong narkoba Freddy Budiman dapat ditanggapi dengan kepala dingin oleh semua pihak.

LPSK berharap Haris tidak jadi korban kriminalisasi dengan informasi yang diungkapnya tersebut.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menyatakan, kesaksian Haris hendaknya dianggap sebagai peran masyarakat dalam membantu penegak hukum mengungkap mafia narkotika.

"Kesaksian ini hendaknya dianggap sebagai peran masyarakat dalam membantu penegak hukum mengungkap mafia narkotika. Bila aparat penegak hukum menutup mata, maka pemberantasan narkotika akan semakin sulit", kata Abdul, dalam siaran pers dari LPSK yang diterima Kompas.com, Sabtu (6/8/2016).

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, mengatakan, itikad baik dari masyarakat untuk memberikan informasi seharusnya dilindungi, bukan justru dikriminalisasi. Haris seharusnya dianggap sebagai whistleblower atas pengungkapan penyimpangan oleh oknum-oknum yang justru menghambat penegakan hukum dari dalam institusinya sendiri.

"Informasi seperti ini mungkin sulit didapat jika institusi penegak hukum hanya mengandalkan personel internalnya, maka seharusnya pemberi informasi dilindungi bukan dikriminalisasi," ujar Edwin.

LPSK mengapresiasi imbauan Presiden Joko Widodo agar institusi penegak hukum terkait menindaklanjuti kesaksian Haris dengan melakukan pengusutan terhadap informasi-informasi tersebut.

"Ini harus dilihat sebagai momentum perang terhadap narkotika dari masing-masing institusi penegak hukum."

"Apalagi Kemenkumham sudah mengkonfirmasi adanya oknum BNN yang meminta pencabutan CCTV di sel Freddy Budiman. Artinya ada kebenaran atas informasi yang dilansir HA dari FB tersebut," ujar Edwin.

LPSK mendukung upaya memerangi narkotika sesuai dengan tugas dan fungsi LPSK, yakni memberikan perlindungan kepada saksi dan korban yang memiliki keterangan penting dalam pengungkapan tindak pidana.

Apalagi saksi tindak pidana narkotika merupakan salah satu saksi yang mendapatkan prioritas perlindungan sesuai Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Perang melawan narkotika perlu upaya bersama sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing pihak, dalam hal ini LPSK siap memberikan perlindungan kepada saksi-saksi yang mau mengungkap sesuai prosedur," ujar Abdul.

Kompas TV TNI, Polri, dan BNN Laporkan Koordinator Kontras ke Bareskrim
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com