JAKARTA, KOMPAS.com – Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang baru disahkan tahun ini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tidak tanggung-tanggung, salah satu penggugat UU baru itu adalah Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, yang menghendaki pengujian UU tersebut.
Berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, siapa saja yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya berhak mengajukan gugatan ke MK.
Mereka yang berhak itu yakni perorangan, badan hukum publik atau privat, lembaga negara, dan kesatuan masyarakat hukum sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam UU.
"Secara normatif Ahok memang punya hak konstitusional untuk mengajukan pengujian UU," kata pengamat politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA) Said Salahuddin, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/8/2016).
"Oleh karena itu saya kira tidak akan muncul masalah dalam hal kedudukan hukum atau legal standing dirinya sebagai Pemohon di MK,” tambah Said.
Namun, ketika mengucapkan sumpah jabatannya sebagai gubernur, Said mengatakan, Ahok telah berjanji akan menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan sebaik-baiknya.
Sehingga, menurut dia, Ahok seharusnya menjalankan seluruh pasal yang terdapat di dalam UU tersebut.
“Bagaimanapun, suka-tidak suka, mau-tidak mau, UU itu harus dianggap sebagai produk rakyat melalui wakil mereka di DPR dan melalui Presiden yang telah mereka pilih," kata Said.
"Jadi aturan itu bukannya untuk ditentang, melainkan untuk dijalankan,” ujar Said.
Adapun pasal yang digugat Ahok ke MK yaitu terkait cuti bagi calon petahana.
Ahok yang ingin maju kembali pada Pilkada DKI 2017, merasa keberatan lantaran waktu cuti yang diatur berbarengan dengan masa penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah DKI 2017.
Berdasarkan UU tersebut, masa cuti untuk Pilkada 2017 dimulai pada 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017, atau sekitar empat bulan.
Ketua MK Arief Hidayat sebelumnya, mengaku telah menerima gugatan yang diajukan Ahok.
Namun, gugatan tersebut belum teregistrasi lantaran berkas yang diajukan belum lengkap. Sehingga, laporan tersebut belum bisa ditindaklanjuti.