JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terus mengusut dugaan korupsi pembangunan trotoar di Jakarta Selatan yang diduga merugikan negara sebesar Rp 3,5 miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Yovandi Yazid, mengatakan, pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, satu di antaranya telah ditahan.
"Rekanan swastanya kami tahan," kata Yovandi saat dihubungi, Senin (8/8/2016).
Yovandi menuturkan, dua dari tiga tersangka itu berinisial IAT dan M dari PT IM selaku pemenang tender proyek. Sementara PNS dari Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan berinisial C masih terus diperiksa.
PT IM telah menerima 60 persen dari total anggaran proyek sebesar Rp 13 miliar untuk pembangunan trotoar di Cilandak, Lebak Bulus, Fatmawati dan Mampang pada 2015. Namun hasil pemeriksaan Kejaksaan menunjukkan, kala itu proyek baru diselesaikan sekitar 30 persen, atau melewati masa kontrak pengerjaan 45 hari.
Pengerjaan proyek tidak dilakukan PT IM, tetapi pihak swasta lain yang menerima itu dari PT IM.
"Kami tunggu waktu yang tepat untuk penahanan PNS. Yang bersangkutan sampai sekarang masih kooperatif," kata Yovandi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.