JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kelurahan Koja, Jakarta Utara menertibkan tujuh bangunan liar yang berdiri di lahan milik Pemprov DKI di Jalan raya Sindang RT 06 RW 09, Kelurahan Koja, Jakarta Utara.
Lurah Kelurahan Koja, Depika mengatakan, tujuh bangunan itu ditertibkan lantaran dibangun tanpa izin di atas lahan yang ingin dibangun Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).
Tujuh bangunan itu masuk dalam 640 meter persegi lahan yang akan dijadikan RPTRA. Depika mengatakan, bangunan-bangunan itu digunakan oleh sejumlah warga untuk mendirikan warung, serta sejumlah usaha lainnya, namun tidak ada hunian yang dibangun di lahan itu.
Depika mengatakan bangunan-bangunan itu sudah berdiri sejak 3-4 tahun.
"Akan dibangun RPTRA, kami hanya membersihkan saja. Ada yang buat jual burung, gerobak, warung," ujar Depika saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/8/2016).
Selain dijadikan tempat usaha, salah satu bangunan liar juga dibangun sebuah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Depika mengatakan kalau PAUD tersebut bukanlah binaan RW setempat, namun dikelola oleh yayasan mandiri.
"Tapi kalau mau untuk sementara mereka bisa pinjam tempat di kelurahan, selanjutnya silahkan bangun lagi di tempat lain," ujar Depika.
Depika mengatakan kalau anggaran pembangunan RPTRA sudah masuk ke dalam anggaran 2016. Rencananya RPTRA tersebut tahun ini akan mulai dibangun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.