JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, masih banyak kendaraan-kendaraan yang digunakan untuk angkutan umum berbasis aplikasi yang belum melakukan uji kir.
"Periode 1 Juni sampai Juli sebelum kita tertibkan itu baru berada di posisi 1.521 (kendaraan yang uji kir). Sudah dibayarin kir-nya, tapi enggak dateng," kata Andri.
Hal tersebut diungkapkannya dalam focus group discussion (FGD) tentang penataan angkutan berbasis aplikasi yang diselenggarakan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) di Kantor Dinas Perumahan dan Gedung DKI, Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (9/8/2016).
Hingga Senin (8/8/2016) kemarin, angkutan berbasis aplikasi yang sudah mendapatkan rekomendasi untuk uji kir dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan sebanyak 5.357 kendaraan yang terdiri dari GrabCar, Uber, dan Go-Car.
Dari jumlah tersebut, hanya 1.987 kendaraan yang sudah melakukan uji kir. Sebanyak 1.809 kendaraan dinyatakan lulus uji, sementara 178 kendaraan lainnya tidak lulus uji kir.
"Enggak lulus kir karena ban gundul, lampu sein mati, sama kolong sendi bolt joint dan speleng berlebihan," kata dia.
Setiap harinya, hanya sekitar 25 kendaraan yang melakukan uji kir. Dishub DKI pun kemudian melakukan penertiban atau razia pada 30 Juli 2016 kemarin. Dishub DKI mengandangkan dua kendaraan Uber, dua kendaraan Go-Car, dan tujuh dari GrabCar. Setelah melakukan penertiban, barulah banyak kendaraan yang melakukan uji kir.
"Sebelas yang kita kandangin, baru tuh berbondong-bondong uji kir. Dulu mah yang udah bayar 100, yang datang 8. Sekarang lumayan, ada 100, ada 125," ucap Andri.