JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menanggapi santai Ketua DPP Gerindra bidang Advokasi Habiburokhman mengajukan intervensi atas gugatan judicial review Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Enggak apa-apa. Makanya waktu dibawa ke MK (Mahkamah Konstitusi), akhirnya konstitusi diperdebatkan dengan ahli-ahli tata negara," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (9/8/2016).
MK, lanjut dia, akan mengundang beberapa ahli tata negara untuk menguji aturan tersebut. Dengan demikian, nantinya akan jelas apakah klausul petahana wajib cuti selama masa kampanye harus direvisi atau tidak.
Berdasarkan UU tersebut, masa cuti untuk Pilkada 2017 dimulai pada 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017, atau sekitar empat bulan.
"Kalau dulu kan kalau mau kampanye baru cuti, atau cuti saat akan kampanye, benar. Kalau sekarang kan, anda dipaksa cuti kehilangan hampir empat bulan (masa kerja)," kata Basuki.
Basuki berasumsi Pilkada DKI Jakarta 2017 berlangsung dua putaran. Jika dua putaran, kata Basuki, dirinya harus cuti lebih dari empat bulan atau sekitar enam bulan.
"Masa enam bulan saya habis? Terus saya kerja apa dong enam bulan? Sedangkan masa jabatan saya tinggal Oktober 2017. Nah itu yang saya minta diuji," kata Basuki.