Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Dosen di Yogyakarta Ditangkap karena Menyimpan Ganja

Kompas.com - 09/08/2016, 18:18 WIB
Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - RE (47), seorang dosen salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Yogyakarta diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta karena kedapatan menyimpan ganja seberat 253 gram. Daun Ganja kering ini disimpan oleh RE di dalam freezer lemari es miliknya.

"Awalnya kita mendapatkan informasi jika ada penyalahgunaan narkoba jenis ganja," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Sugeng Riyadi, Selasa (9/8/2016).

Dari informasi tersebut, anggota Resnarkoba Polresta Yogyakarta langsung melakukan pendalaman. Dari pendalaman itu diketahui identitas yang bersangkutan dan ditindaklanjuti dengan mendatangi tempat tinggalnya.

"Dari RE ditemukan satu linting rokok berisi ganja yang disimpan dalam kotak kecil," ucapnya.

Tak cukup sampai di situ, petugas juga menggeledah rumah SE di Sewon, Kabupaten Bantul. Hasilnya saat membuka lemari es, terdapat ganja yang dibungkus plastik putih.

"Beratnya 253 gram. Masih dilakban dan dibungkus plastik putih lalu disimpan di dalam freezer," tegasnya.

Diceritakanya, saat akan diamankan di rumahnya, RE sempat berontak. Kepada petugas, RE sempat melontarkan kata-kata lebih baik mati daripada dipenjara.

"Yang bersangkutan sempat menolak dan mengatakan memilih mati daripada dipenjara. Tapi setelah kita lakukan pendekatan dan dibujuk, akhirnya mau ditahan," urainya.

Ia menjelaskan, RE berprofesi sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Yogyakarta. Dari pengembangan diketahui RE mendapatkan ganja tersebut dari JK (39), warga Gunungkidul. Kepada JK saat itu RE memesan 1 kilogram ganja sebelum tahun baru kemarin.

"JK ini meminta bantuan Y (38) untuk mendapatkan ganja. Keduanya sudah kita amankan," tandasnya.

Mendapat pesanan, Y lantas menghubungi adiknya berinisial I di Bandung, Jawa Barat. I inilah yang kemudian membawa pesanan ganja tersebut ke Yogyakarta.

"Setelah kita telusuri I ini diamankan kepolisian Bandung karena sabu-sabu," kata Kompol Sugeng Riyadi.

Namun, JK pernah menanyakan kepada RE apakah ganja yang dibelinya masih ada. JK pun lantas meminta ganja kepada RE karena kehabisan stok untuk dijual.

Akibat perbuatannya, ketiganya dikenakan pasal 114 KUHP Jo Pasal 132 tentang kesepakatan jahat membantu melancarkan kejahatan dan Jo Pasal 111 tentang psikotropika dengan ancaman 12 tahun penjara.

Kompas TV Bukannya Belajar, 2 Siswa SMA Ini Malah Jualan Ganja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com