JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pengamen yang menjadi korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan di Cipulir, yaitu Andro Supriyanto (21) dan Nurdin Priyanto (26), mengaku tak puas dengan putusan hakim terkait permohonan ganti rugi yang mereka ajukan.
Permohonan mereka tidak dikabulkan seluruhnya oleh Hakim Totok Sapti Indrato.
"Nggak puas karena hasilnya begini," kata Andro usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2016).
Hakim Totok Sapti Indrato hanya mengabulkan permohonan ganti rugi sebesar Rp 72 juta bagi keduanya dari tuntutan awal Rp 1 miliar. Kerugian yang diganti hanyalah kehilangan pendapatan sebagai pengamen selama delapan bulan mereka ditahan.
Adapun kerugian lain seperti biaya dan ongkos yang dikeluarkan keluarga mereka, serta luka fisik dan mental, tidak diakui oleh hakim karena tidak ada bukti.
Andro dan Nurdin juga kecewa lantaran permohonan agar nama baik mereka direhabilitasi ditolak.
Mereka sebelumnya meminta agar pihak termohon yaitu Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meminta maaf di hadapan media untuk merehabilitasi nama baik. Hakim merasa rehabilitasi itu sudah tertuang dalam amar putusan di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan nama baik mereka dipulihkan setelah dinyatakan tidak bersalah.
"Sampai sekarang polisi belum minta maaf. Saya masih berharap ada permintaan maaf dari polisi," kata Andro.
Andro dan Nurdin mengaku pada 2013 itu mereka disiksa oleh beberapa anggota polisi. Selama dua hari mereka dipukuli, kemaluan disetrum, dan mata mereka diplakban hingga akhirnya mereka mengakui karena tak kuat siksaan.
Kuasa hukum mereka, Bunga Siagian dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta , mengatakan meski nominal ganti rugi jauh dari harapan, Bunga bersyukur karena setidaknya permohonan mereka diakui dan dikabulkan hakim.
"Setidaknya ada keseriusan negara melihat ada masalah. Kami minta seharusnya ada evaluasi. Hakim menetapkan yang membayar negara, artinya negara harus mengeluarkan uang karena ketidakprofesionalan institusinya," kata Bunga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.