JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Digital Forensik Polri, AKBP Muhammad Nuh, mengatakan bahwa koktail yang dipesan Jessica Kumala Wongso disajikan di meja yang jauh dari jangkauannya.
Hal tersebut terekam dalam rekaman closed circuit television (CCTV) Kafe Olivier.
"Pukul 16.27 petugas membawa koktail di ujung yang jauh dengan jangkauan terdakwa," ujar Nuh, saat menjelaskan isi rekaman CCTV dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016).
Sementara posisi es kopi vietnam yang sudah disajikan terlebih dahulu berada di dekat jangkauan Jessica.
"Yang kopi dekat dengan jangkauan terdakwa. Selesai petugas menyajikan cocktail, terdakwa mengambil gelas cocktail yang diletakan di ujung," kata dia.
Kopi itu kemudian diketahui berpindah posisi menjadi di ujung pada pukul 16.33.13.
"Kopi dipindahkan ke ujung 16.33.13," ucap Nuh.
Wayan Mirna Salihin meninggal setelah meminum kopi Vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016).
Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.