JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016) siang, menggelar sidang perdata gugatan Toeti Nozlar Soekarno terhadap Pemprov DKI terkait kepemilikan lahan di Cengkareng Barat di Jakarta Barat.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.45 WIB itu dihadiri kuasa hukum dari pihak Toeti, Arman, dan dari Pemprov DKI, yaitu Kasubag Sengketa Hukum Biro Hukum Pemprov DKI, Johan dan rekannya.
Sidang yang diketuai Majelis Hakim John Tony Hutahuruk itu hanya membacakan laporan hasil mediasi antara pihak Toeti dan Pemprov DKI yang berakhir tanpa hasil.
Arman mengajukan perubahan terkait gugatannya terhadap Pemprov. Ia menyebutkan pihaknya ingin menambahkan batas-batas tanah yang diakui sebagai milik kliennya di Cengkareng Barat.
"Kami ingin melakukan perubahan (gugatan)," kata Arman di persidangan.
Arman mengatakan, perubahan itu untuk menunjukan batas-batas lahan yang dimiliki oleh Toeti. Arman mengatakan, perbaikan itu sebenarnya juga untuk membantu pihak tergugat yaitu Pemprov DKI.
"Cuma untuk memperjelas saja dan mempermudah tergugat , bahwa ini betul adanya (tanah milik Toeti)," kata Arman.
Saat mendengar permintaan itu, Hakim John Tony Hutahuruk menegur Arman karena dinilai terlambat mengajukan perubahan itu.
Harusnya, kata John perubahan diajukan setelah putusan mediasi telah diketahui.
"Harusnya setelah mediasi harus disiapkan karena paling lama perkara ini diselesaikan lima bulan, akhirnya mundur satu minggu," ujar John.
Majelis hakim mengabulkan permohonan kuasa hukum Toeti. Sidang tersebut hanya berlangsung sekitar 20 menit, sidang akan kembali digelar pekan depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.