JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Informasi dan Teknologi (IT), Roy Suryo, hadir dalam persidangan kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016). Roy duduk di deretan kursi sebalah kiri.
Saat dikonfirmasi, Roy mengaku kedatangannya karena permintaan Edi Darmawan Salihin, ayah Mirna. Keduanya adalah sahabat.
"Saya bukan sebagai ahli, tapi teman Pak Darmawan," kata Roy di PN Jakarta Pusat, Rabu.
Roy mengaku sempat diminta Polda Metro Jaya untuk menjadi ahli dalam kasus kematian Mirna, namun ia menolak. Alasannya karena masih tergabung dalam Partai Demokrat.
Saat dimintai tanggapan perihal kesaksian Ahli Digital Forensik Polri, AKBP Muhammad Nuh, Roy menyebut keterangannya sudah valid.
"Keterangan ahli IT AKBP Muhammad Nuh luar biasa," ujar Roy.
Wayan Mirna Salihin meninggal setelah meminum kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016).
Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.