JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pekerja harian lepas (PHL) berinisial I dan IS diberhentikan karena terbukti memperjualbelikan makam di salah satu taman pemakam umum (TPU) di Jakarta Selatan.
Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Selatan, Muhammad Iqbal, mengatakan, dugaan permainan keduanya ditelusuri setelah ada SMS pengaduan di Jakarta Smart City.
"Mereka pungut Rp 3 juta untuk satu makam," kata Iqbal saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2016).
Iqbal mengatakan, keduanya sudah lama bekerja di TPU. Sebelum diangkat jadi PHL sekitar tiga tahun lalu, mereka merupakan buruh yang bergantung pada pungutan merawat makam.
Untuk mengantisipasi adanya permainan dari PHL, Iqbal menyatakan ke depan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan.
PHL sendiri masih dibutuhkan untuk membantu PNS yang sudah ada.
"Ke depan ya lebih konsen ke pengawasan dan pola kerja yang harus ditingkatkan, termasuk tentunya dukungan pengawasan masyarakat," kta dia.
Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta sudah menemukan 419 makam yang terindikasi fiktif. Sebanyak 277 di antaranya kemudian dibongkar agar bisa digunakan oleh masyarakat sesuai aturan.
Rencananya, kegiatan penelusuran makam fiktif di seluruh TPU di DKI Jakarta akan dilangsungkan hingga September 2016. Pemegang Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) untuk orang yang masih hidup dihimbau agar mengembalikan IPTM ke TPU.
Pengembalian IPTM dapat dilakukan sampai 3 September 2016. Masyarakat yang mengembalikan IPTM semacam itu tidak akan dikenai sanksi.
Jika tidak, para pemegang IPTM itu akan dianggap melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.