JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Rabu (10/8/2016), anggota majelis hakim Binsar Gultom mempertanyakan validitas bukti rekaman CCTV kepada ahli digital forensik AKBP Muhammad Nuh.
"Pertama kami ingin tanya bagaimana validitas rekaman CCTV itu? Ini kan yang jadi dasar bagi majelis nanti untuk mempertimbangkan sesuatu," ujar Binsar di dalam persidangan.
Selain itu, Binsar juga menanyakan apakah Nuh memiliki bukti penyerahan rekaman CCTV itu dari manajer Olivier.
Kepada majelis hakim, Nuh menjelaskan bahwa dia tidak menerima rekaman CCTV itu dari manajer Olivier. Dia menyebut mendapatkan kloningan rekaman CCTV tersebut dari penyidik.
"Yang melakukan penyitaan adalah penyidik. Dari penyidik (menerimanya)," kata Nuh.
Nuh juga memastikan bahwa rekaman CCTV yang diterimanya itu tidak diedit. Dia melakukan empat metodologi untuk memastikan keaslian kloningan rekaman CCTV tersebut.
Wayan Mirna Salihin meninggal setelah meminum kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016).
Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.