JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan, rekaman CCTV yang ditunjukkan dan dianalisis ahli digital forensik Polri, AKBP Muhammad Nuh, hanyalah rekaman yang merugikan Jessica.
CCTV yang ditunjukkan hanyalah kamera yang merekam aktivitas Jessica dari depan.
"Ada (Jessica) terhalang, ya terhalang karena diambil dari CCTV yang depan. Saya mau minta coba kasih CCTV yang kiri kanan juga, kan ada," ujar Otto saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016), diskors.
Otto menilai, keterangan ahli digital forensik yang hanya menunjukkan CCTV dari depan tidak fair. Seharusnya, CCTV yang merekam bagian kiri dan kanan Jessica juga ditunjukan.
"CCTV kemarin tuh ada kan depan, samping. Supaya fair, kita juga lihat kalau memang ada tangannya (memasukkan sesuatu) ya kita juga mau apa, kita nyerah juga kan," kata dia.
Otto pun mempertanyakan mengapa rekaman di kiri dan kanan tidak dianalisis dana ditunjukan di dalam persidangan.
"Kenapa CCTV yang disamping enggak ditunjukan? Jadi hanya yang merugikan Jessica yang ditunjukan," ucap Otto.
Mirna meninggal setelah meminum kopi Vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016).
Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.