JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Syarifudin, menanyakan standard operating procedure (SOP) Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta saat menderek mobil warga yang parkir sembarangan.
Soalnya, warga yang mobilnya diderek sering tidak tahu apa yang harus dilakukan.
"Pernah Pak, ada orang mobilnya diderek langsung panik karena dikira mobilnya dicuri. Dia dikasih tahu sama pedagang kalau ternyata diderek. Terus mau cari informasi juga bingung ke mana," kata Syarifudin saat rapat bersama Dishubtrans DKI di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Rabu (10/8/2016).
Syarifudin menanyakan nomor call center Dishubtrans DKI yang bisa dihubungi warga.
Kepala Dishubtrans DKI Jakarta Andriansyah mengatakan, sebenarnya Dishub memiliki call center. Nomor call center itu bisa dihubungi warga untuk mencari informasi mengenai kendaraan yang diderek Dishub.
"Nah di sini sebenarnya gampang, Pak. Bapak tinggal SMS 0856-7711-712 itu nomor Dishub," ujar Andri.
"Ada juga call center 3457471, itu nomornya," kata Andri.
Saat ada kendaraan yang parkir sembarangan, petugas Dishub DKI akan memotretnya. Nomor pelat kendaraan itu akan masuk ke sistem. Kendaraan baru bisa keluar setelah pemilik menunjukan bukti transfer.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.