TANGERANG, KOMPAS.com - Anggota DPRD Kota Tangerang, Mulyadi, mengaku tidak mencurigai MY alias Andi ketika mau menjual mobilnya di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/8/2016) lalu.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Besar Herry Sumarji, ketika menceritakan penipuan yang dilakukan Andi dengan mengaku sebagai pilot Garuda Indonesia, Rabu (10/8/2016).
"Pas kenalan, korban Mulyadi tahunya tersangka penipu mobilnya itu seorang pilot. Pas mereka ketemuan di bandara sebelum transaksi, tersangka juga pakai seragam pilot dan ID card pilot Garuda Indonesia," kata Herry.
Herry menjelaskan, Andi meyakinkan Mulyadi bahwa dia bekerja sebagai seorang pilot dan tertarik untuk membeli mobil Mulyadi. Mobil yang dimaksud adalah sedan Toyota FT 86 bernomor polisi B 1636 CAA keluaran tahun 2012 seharga Rp 575 juta.
Setelah keduanya sepakat untuk bertransaksi, Andi meminta Mulyadi untuk test drive dari Terminal 2. Namun, Andi tidak kunjung kembali dan nomor ponselnya tidak aktif ketika dihubungi.
Mulyadi langsung melaporkan dugaan penipuan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Setelah melacak mobil tersebut, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, polisi dapat menangkap Andi yang sudah membawa mobil tersebut di Sleman, Jawa Tengah.
Atas tindakannya, Andi dikenakan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Baca: Mengaku Pilot, Pria Ini Bawa Kabur Mobil Toyota 86 Milik Anggota Dewan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.