Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Binsar Tak Masalahkan Kuasa Hukum Jessica yang Memintanya Diganti

Kompas.com - 11/08/2016, 06:48 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Anggota majelis hakim dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Binsar Gultom, enggan mengomentari tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso yang memintanya diganti. Binsar juga tidak ingin mempersoalkan hal tersebut.

"Tidak usah diambil hati, tidak usah dikomentari. Saya tidak apa-apa dikatakan seperti itu, hak mereka sebagai kuasa hukum," ujar Binsar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016).

Binsar menyebut, selama menjadi anggota majelis hakim dalam kasus kematian Mirna, dia selalu bersikap objektif. Dia pun membantah telah melanggar kode etik hakim seperti yang dituduhkan kuasa hukum Jessica.

"Melanggar kode etik apa? Memang apa tolak ukurnya hakim dikatakan melanggar kode etik dan apa dasar saya dibilang tidak objektif?" kata dia.

Binsar mengungkapkan, ia pernah membaca komentar netizen di Youtube yang menuding dirinya berpihak kepada Jessica.

"Saat itu malah di Youtube saya dikatakan 'dibayar berapa ini hakim sama Jessica?'" ucap Binsar.

Sebelumnya, kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, mengatakan, pihaknya telah mengajukan surat permohonan penggantian Binsar kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Surat permohonan tersebut telah diterima sub bagian umum PN Jakarta Pusat pada Selasa (9/8/2016).

Tim kuasa hukum Jessica menilai Binsar bertindak tidak adil, melanggar asas praduga tak bersalah, dan diduga telah melanggar kode etik hakim karena mengucapkan bahwa seseorang dapat dihukum meskipun tidak ada saksi yang melihat perbuatannya.

Menurut kuasa hukum Jessica, ucapan Binsar telah melanggar Kode Etik Hakim Pasal 5 ayat 2 huruf e Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang panduan penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Peraturan itu menyatakan bahwa hakim harus memberikan keadilan kepada semua pihak dan tidak beritikad semata-mata untuk menghukum. Kuasa hukum Jessica juga menilai ucapan Binsar tersebut telah mengabaikan keterangan saksi sebagai alat bukti yang terdapat dalam Pasal 184 KUHAP.

Mirna meninggal setelah minum kopi vietnam yang dipesan Jessica di kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. JPU mendakwa Jessica dengan tuduhan telah melakukan pembunuhan berencana dalam kasus itu.

Kompas TV Pengacara Jessica Minta Hakim Binsar Diganti
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com