JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Bella Oktaviani (19) di Hotel Sentra Boutique, Cipulir, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2016).
Sebanyak 16 adegan diperagakan, mulai dari masuknya tersangka Muhammad Fajar Firdaus Persada Putra (24) dan Bella ke dalam hotel, hingga dicekiknya Bella yang menyebabkannya meninggal dunia.
Fajar memperagakan kejadian setelah ia dan Bella berhubungan badan. Bella memunggungi Fajar karena melihat pesan singkat dari seorang perempuan masuk ke ponsel Fajar.
"Habis itu dia balik badan, terus pas saya peluk dari belakang, saya pegang mukanya, jari saya digigit," ujar Fajar saat rekonstruksi.
Setelah jari tengah tangan kanan Fajar digigit, keduanya bangkit dari kasur. Lalu Fajar segera membalikkan badan Bella di atas kasur. Dalam posisi berdiri, Fajar mencekik leher Bella dari belakang.
"Habis itu saya ambil barang-barang Bella di meja sama uangnya, saya lihat kaki kanannya masih gerak sedikit," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso mengatakan, dari hasil rekonstruksi, ditemukan kesesuaian dengan hasil berita acara pemeriksaan.
"Pada umumnya suatu tindak pidana itu melibatkan banyak sudut pandang makanya kita lakukan rekonstruksi. Tadi waktu rekonstruksi tersangka juga tidak melakukan sanggahan berarti kan sesuai dengan pemeriksaan awal di BAP," ujarnya.
Hingga saat ini polisi baru menetapkan Fajar dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.