Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orangtua Kasus Vaksin Palsu Kecewa RS Harapan Bunda Mangkir dari Sidang

Kompas.com - 11/08/2016, 14:51 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Orangtua kasus vaksin Maruli Silaban (37), yang menggugat Rumah Sakit Harapan Bunda, Kementerian Kesehatan, BPOM dan Dokter M kecewa karena para tergugat tidak hadir mengikuti sidang.

Maruli melihat para pihak tidak beritikad baik dengan panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menyidangkan kasus tersebut.

"Kekecewaan kami sebagai orangtua sebenarnya tindakan pihak rumah sakit ini tidak kooperatif. Hari ini juga mereka tidak hadir di pengadilan. Termasuk Kementerian Kesehatan, BPOM dan dokter M," kata Maruli, usai sidang di ruang Koesoemah Atmadja di PN Jakarta Timur, Kamis (11/8/2016).

Maruli berharap, empat tergugat itu dapat hadir pada sidang selanjutnya Kamis (25/8/2016).

"Semoga pada sidang yang akan datang semua pihak itu harus hadir," ujar Maruli.

Empat pihak itu digugat karena dianggap melanggar Pasal 1365 juncto Pasal 1367 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum dan undang-undang yang berkaitan dengan kesehatan. Kuasa hukum Maruli, Rony Eli Hutahaean juga kecewa para tergugat mangkir.

"Pada sidang pertama ini kami sangat kecewa atas sikap yang tidak kooperatif tergugat," ujar Ronny.

Apalagi, surat panggilan sudah dikirim pengadilan dan dua tergugat di antaranya sudah mengonfirmasi menerima surat tersebut. Dirinya meminta para tergugat serius menanggapi panggilan pengadilan.

Sebelumnya, sidang kasus vaksin palsu itu ditunda oleh hakim sampai dua pekan ke depan. Pasalnya, para pihak tergugat yakni RS Harapan Bunda (Harbun), Dokter M dari rumah sakit tersebut, Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tak hadir alias mangkir.

Hakim Ketua Novvry Tammy yang memimpin sidang mengawali dengan menanyakan kehadiran para pihak baik penggugat atau tergugat. Penggugat Maruli Silaban yang diwakili empat pengacaranya hadir. Namun, empat pihak tergugat tersebut di atas, tidak satupun hadir.

Novvry menyatakan, dari surat panggilan pengadilan yang dilayangkan ke empat pihak itu, hanya RS Harbun dan Dokter M yang mengonfirmasi telah menerima surat panggilan. Namun, kedua pihak tidak hadir pada sidang. Sedangkan Kemenkes dan BPOM belum mengkonfirmasi surat panggilan dan juga tidak hadir di pengadilan.

"Kementerian Kesehatan sudah dipanggil tapi release-nya belum datang, BPOM juga sudah dipanggil tapi release-nya belum datang," kata Novvry di ruang sidang. (Baca: Mediasi Buntu, Orangtua Pasien Korban Vaksin Palsu Kecewa pada Manajemen RS Harapan Bunda)

Untuk itu, hakim menyatakan akan memanggil ulang semua tergugat pihak seluruhnya. Pemanggilan akan dilakukan melalui delegasi PN Jakarta Timur.

"Untuk memanggil mereka kami tidak bisa, jadi harus pakai delegasi, dua minggu dari sekarang ya," ujar Novvry.

Karena para pihak tergugat tidak hadir, hakim menutup sidang dan memutuskan menunda sidang sampai Kamis (25/8/2016).

Kompas TV RS Harbun Digugat ke Pengadilan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Megapolitan
Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Megapolitan
Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli di Pilkada 2024?

Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli di Pilkada 2024?

Megapolitan
Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Megapolitan
Disnaker DKI Terima Aduan Terhadap 291 Perusahaan Soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Disnaker DKI Terima Aduan Terhadap 291 Perusahaan Soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Megapolitan
Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Megapolitan
Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Megapolitan
Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika dkk Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika dkk Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com