JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan aturan baru untuk memangkas dwelling time atau waktu bongkar muat di pelabuhan.
Hal itu tertuang dalam Perdirjen Bea Cukai Nomor PER-20/BC/2016 tentang perubahan ketiga atas Perdirjen Bea Cukai Nomor P-22/BC/2009 tentang pemberitahuan pabean impor yang mengatur perubahan tata laksana pelayanan impor dan format dokumen pemberitahuan impor barang (PIB).
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Robert Leonard Marbun mengatakan, dengan berubahnya aturan itu, proses pemeriksaan fisik barang dan proses pengajuan PIB menjadi lebih cepat serta pembayaran voluntary declaration akan dapat terakomodasi.
Khusus untuk importasi jalur hijau, para importir tidak perlu menyerahkan formulir pelengkap pabean.
Robert mengatakan, patch modul PIB telah dipublikasikan sejak awal Agustus lalu. Sedangkan perubahan peraturan juga telah disosialisasikan kepada importir dan Perusahaan Pengurus Jasa Kepabeanan (PPJK) wilayah Jabodetabek pada Juni lalu.
"Kami akan sosialisasikan lagi pada 18 Agustus mendatang di Kantor Bea Cukai untuk mempermudah proses update modul PIB itu," ujar Robert dari pernyataan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (13/8/2016).
Robert mengatakan, meski pihaknya menyarankan untuk melakukan instalasi secara mandiri, masih banyak PPJK yang melakukan instalasi melalui PT Electronic Data Interchange (EDI).
Hal itu berakibat pada ketidaklancaran proses penyelesaian dokumen importasi barang di Pelabuhan Tanjung Priok.
"Kami menyarankan agar importir atau PPJK meng-update modul PIB secara mandiri sehingga proses menjadi lebih cepat," ujar Robert.
Robert mengatakan, saat ini dokumen PIB yang telah diproses sebanyak 1.086 dokumen, sementara implementasi di Kantor Bea Cukai Tanjung Priok dari 11 Agustus sebanyak 520 PIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.