JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan kepemilikan lahan di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, antara Toeti Nozlar Soekarno dan Pemprov DKI Jakarta kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/8/2016). Agenda sidang hari ini adalah penyerahan perubahan gugatan yang diajukan oleh pengacara Toeti, Arman.
Perubahan gugatan itu, kata Arman, untuk memperjelas gugatan terkait batas-batas lahan di Cengkareng Barat yang diakui merupakan milik kliennya.
"Perubahan gugatan untuk memperjelas batas-batas lahan (milik Toeti)," ujar Arman, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Setelah menerima perubahan gugatan, sidang yang dipimpin hakim Jhon Tony Hutahuruk meminta agar pihak tergugat, Pemprov DKI, mengajukan jawaban dalam waktu satu pekan. Namun, Staf Hukum Pemprov DKI Jakarta, Haratua DP Purba, meminta waktu dua pekan untuk menyiapkan jawaban.
"Kami minta waktu dua minggu," ujar Haratua saat persidangan.
Majelis hakim menolak permintaan Pemprov DKI Jakarta tersebut. Majelis Hakim juga mengingatkan Pemprov DKI mengenai batas waktu penyelesaian perkara dalam lima bulan. Pekan depan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengar jawaban tergugat, yakni Pemprov DKI.
"Penyelesaian (perkara) ini lima bulan kan sudah mulai dari sekitar bulan empat (April). Kan tergugat sudah menerima gugatan makanya pasti sudah disiapkan," ujar Jhon.
Toeti Soekarno mengajukan gugatan terkait lahan di Cengkareng Barat. Toeti menuntut agar Pemprov DKI mencabut lahan di Cengkareng Barat dari kartu inventaris barang Pemprov DKI.
Sejumlah mediasi telah dilakukan, namun tidak menemui hasil. Kini, upaya penyelesaian perkara tersebut harus diselesaikan di meja hijau.