JAKARTA, KOMPAS.com - Mobil pemadam kebakaran yang dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya mampu memadamkan gedung dengan ketinggian maksimal 20 lantai.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, mobil pemadam yang disebut skylift itu dipakai ketika terjadi kebakaran di Wisma Kosgoro.
"Kalau sampai kebakaran di lantai 25 katakanlah ya, kami enggak punya lho alatnya. Kami punya pemadam kebakaran hanya bisa untuk gedung sampai lantai 20. Kemarin sudah kami uji coba waktu di Kosgoro," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (15/8/2016).
Oleh karena itu, Djarot mengatakan, pengelola gedung harus memastikan gedungnya memiliki sertifikat layak fungsi (SLF), khususnya untuk pengelola gedung yang memiliki ketinggian lebih dari 20 lantai.
Djarot mengatakan, Dinas Tata Kota DKI Jakarta mengaudit gedung-gedung yang belum memiliki SLF.
"Makanya saya minta betul gedung bertingkat yang lebih dari 20 lantai harus benar-benar safe," ujar Djarot.
Ia mengemukakan hal itu ketika mengomentari kebakaran di Apartemen Parama di Jalan Letjen TB Simatupang, Minggu kemarin. Apartemen Parama ternyata tak layak huni karena tidak memiliki SLF. Banyak fasilitas keselamatan belum atau tak dimiliki apartemen tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.