Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pengamen Cipulir Korban Salah Tangkap Belum Bisa Cairkan Uang Ganti Rugi

Kompas.com - 15/08/2016, 17:04 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan ganti rugi dua pengamen Cipulir, Andro dan Nurdin korban salah tangkap dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hingga kini, Andro dan Nurdin belum juga menerima satu rupiah pun dari angka Rp 36 juta per orangnya yang dikabulkan hakim.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan saat ini pihaknya masih dalam proses pemberkasan surat penetapan ganti rugi tersebut. Ia menuturkan paling lama 14 hari surat tersebut akan keluar.

"Paling enggak 14 hari, salinan putusan nanti juga baru ada surat permohonan pencairan (ganti rugi)," ujar Made saat dihubungi, Senin (15/8/2016).

Made menjelaskan, pemohon baru bisa mencairkan uang ganti tersebut setelah mendapat surat salinan keputusan. Surat tersebut nantinya akan diberikan oleh pihak pengadilan.

"Nanti dikawal dengan surat putusan. Itu biasanya melalui mekanisme di pengadilan dulu, baru nanti diajukan ke Kementerian Keuangan dari pihak pemohon," ucapnya.

Made mengungkapkan, kasus seperti ini jarang sekali terjadi. Untuk itu, ia meminta pemohon bersabar, karena saat ini pihaknya masih dalam proses pemberkasan.

"Karena masih jarang terjadi hal seperti ini, mungkin masih cari bentuk proses pencairan seperti itu, yang jelas tentu harus ada surat pengantar untuk pelaksanaan terhadap penetapan hakim," kata Made. (Baca: Kisah Pengamen Cipulir Korban Salah Tangkap)

Andro dan Nurdin merupakan korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan Dicky Maulana, pengamen di Cipulir, Jakarta Selatan, pada 2013. Permohonan praperadilan diajukan setelah Mahkamah Agung menguatkan putusan bebas keduanya di tingkat banding pada tahun ini.

Awalnya kedua pengamen tersebut menggugat negara untuk mengganti rugi sebesar Rp 1 miliar. Namun, Majelis Hakim hanya mengabulkan sebesar Rp 36 juta untuk tiap orangnya. (Baca: Dampak Jadi Korban Salah Tangkap, Dicap Kriminal hingga Diusir dari Lingkungan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

Megapolitan
Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Megapolitan
Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu 'Video Call' Setiap Hari?

Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu "Video Call" Setiap Hari?

Megapolitan
Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Megapolitan
Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Megapolitan
Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Megapolitan
Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Megapolitan
Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Megapolitan
Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Megapolitan
KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

Megapolitan
Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Megapolitan
Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan 'Live' Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan "Live" Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Megapolitan
Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Megapolitan
Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com