JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas Kepolisian Sektor Tamansari, Jakarta Barat menangkap komplotan perampok dengan senjata tajam yang sering berkeliaran di daerah Tamansari, Jakarta Barat. Pelaku tersebut yakni Masrudin (24) alias Adit, Asep Sunandar (23) dan Muhamad Enis (29).
Sedangkan satu orang pelaku berinisial US (30) masih dilakukan pengejaran. Kapolsek Tamansari AKBP Nasriadi menjelaskan, untuk menjalankan aksinya, pada siang hari, keempat pelaku berpura-pura menjadi seorang pengurus masjid.
Mereka berkeliling ke tiap rumah meminta sumbangan dengan dalih untuk pembangunan masjid. Dari pengakuan para tersangka, hal itu dilakukan untuk mencari tempat-tempat yang dirasa cukup kondusif untuk menjalankan aksi.
Uang hasil amal fiktif itu digunakan para pelaku membeli sejumlah senjata tajam. Uang itu juga digunakan untuk menghidupi kebutuhan mereka yang diketahui berasal dari luar daerah.
"Mereka ini sindikat, kalau siang mencari kehidupan sehari-sehari, menipu seakan-akan kalau mereka majelis atau panitia pengumpul dana untuk sebuah masjid. Ternyata setelah kami telusuri itu enggak ada," ujar Nasriadi di Mapolsek Tamansari, Senin (15/8/2016).
Nasriadi menjelaskan, penangkapan kawanan perampok ini bermula dari laporan Dewi (31), warga Jalan Mugasari yang dirampok oleh sekawanan perampok di Jalan Tamansari Raya pada Kamis (11/8/2016) dini hari saat hendak pulang ke kost nya.
Dewi yang saat itu menggunakan bajaj diberhentikan dan diancam menggunakan golok. Para pelaku mengendarai dua sepeda motor. Masrudin, Jumat lalu ditangkap terlebih dahulu di Jalan Jembatan Besi, Jakarta Barat.
Pihak kepolisian langsung memburu Asep dan Enis yang bersembunyi di derah Tambora. Saat diamankan, polisi terpaksa menembak kaki kedua pelaku karena melawan saat ingin diamankan.
Kawanan perampok itu mengaku telah dua kali melakukan aksi perampokan di daerah Lokasari dan Tamansari dengan modus penodongan dengan menggunakan golok.
"Anggota Buser Polsek TamansarI melakukan tindakan tegas berupa penembakan di kaki sebelah kiri karena mengabaikan peringatan dari polisi," ujar Nasriadi.
Dari pengangkapan itu, pihak kepolisian mengamankan sebuah golok, satu laptop, tujuh ponsel, dan satu unit motor bebek yang digunakan untuk merampok. Seluruh tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang diancam hukuman lebih dari lima tahun penjara. (Baca: Ini Ciri Maling Bermodus Servis TV dan Komputer di Pluit)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.