JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Senin (15/8/2016), ditunda oleh majelis hakim. Sidang hari ini hanya menghadirkan satu orang dari ahli psikologi, Antonia Ratih Andjayani.
"Sidang akan dilanjutkan pada Kamis," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo di PN Jakarta Pusat, Senin.
LIVE STREAMING sidang kasus dugaan pembunuhan Mirna dengan kopi bersianida: https://youtu.be/0-5Fh_UcRt8
Sebelum sidang ditunda, tim kuasa hukum Jessica sempat berdebat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perdebatan bermula saat Otto Hasibuan, Ketua Tim Kuasa Hukum Jessica meminta softcopy dari barang bukti rekaman CCTV Kafe Olivier.
Permintaan Otto langsung mendapat reaksi keras dari JPU. Menurut Jaksa Ardito, kuasa hukum tak berhak memiliki barang bukti rekaman CCTV. Otto pun langsung mencoba peruntungan lain dengan meminta rekaman hasil analis dari saksi ahli.
Permintaan Otto juga ditolak seketika oleh JPU. Keduanya sempat beradu mulut dan mencoba memberikan pembenaran. Melihat situasi kian tak kondusif, majelis hakim akhirnya memberikan putusan.
Menurut Ketua Majelis Hakim, Kisworo, kuasa hukum hanya berhak mendapatkan hasil "print out" analisa ahli. Sementara itu kuasa hukum juga hanya diperbolehkan untuk memutarkan rekaman hasil dari ahli di dalam persidangan.
"Dengan begitu majelis hakim menolak permintaan dari kuasa hukum," tegas Kisworo. (Baca: Kuasa Hukum Sebut Penonton Sidang Jessica Seperti Pemandu Sorak)
Wayan Mirna Salihin meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.