JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan bahwa penumpang transjakarta meningkat setelah uji coba sistem pelat ganjil-genap di jalan protokol di Jakarta dilakukan sejak 27 Juli 2016.
Berdasarkan data yang disebutkan Andri, peningkatan penumpang transjakarta terjadi di Koridor 1 (Blok M-Kota), Koridor 9 (Pluit-Pinang Ranti), dan Koridor 6 (Ragunan-Dukuh Atas).
"Peningkatan penumpang transjakarta Koridor 1 Blok M-Kota 9,7 persen, dari 68.000 ke 75.000," ujar Andri di Terminal Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (16/8/2016).
(Baca juga: Penumpang Transjakarta Meningkat 3 Pekan Terakhir)
Sementara itu, penumpang transjakarta di koridor 9 meningkat dari 43.000 menjadi 47.000, dan di koridor 6 meningkat dari 31.000 menjadi 33.000 penumpang.
"Koridor 9 Pinang Ranti-Pluit meningkat 8,2 persen dari 43.000 jadi 47.000. Koridor 6 Ragunan-Dukuh Atas naik 6,5 persen," kata dia.
Selain peningkatan penumpang transjakarta, uji coba ganjil-genap juga dinilai efektif mengurangi kepadatan lalu lintas di jalan protokol.
Andri menyebut adanya penurunan volume kendaraan sekitar 15 persen dan waktu perjalanan kendaraan menjadi lebih singkat.
Beberapa waktu lalu, Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Ellen Tangkudung mengatakan, keberhasilan uji coba ganjil-genap harus dibarengi dengan peningkatan jumlah penumpang yang menggunakan transportasi umum.
"Tetapi keberhasilan itu menurut saya harus ditunjukan juga dengan orang yang shifting, beralih ke angkutan umum. 'Karena adanya ganjil genap, saya jadi sulit, saya menggunakan busway untuk hari-hari yang mobil saya enggak bisa masuk' misalnya," ucap Ellen, Selasa (9/8/2016).
Penerapan ganjil-genap merupakan kebijakan transisi sebelum diterapkannya jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).
(Baca juga: 38 Rute Bus Kota Non-Busway yang Sudah Dilayani Transjakarta)
Secara teknis, pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil genap ini akan dilakukan dengan hanya memperbolehkan kendaraan berpelat nomor genap melintas pada tanggal genap.
Sebaliknya, kendaraan dengan pelat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil.
Kebijakan ini hanya diberlakukan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Soebroto (simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda) dari Senin sampai Jumat, tepatnya pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.