JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian saat ini masih mengusut dugaan kelalaian yang menyebabkan kebakaran di Apartemen Parama, Minggu (16/8/2016).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Eko Hadi Santoso mengatakan dalam pengusutan ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta atau Pemkot Jakarta Selatan terkait penyegelan terhadap gedung ini.
"Nanti kami minta keterangan dari Pemkot penyegelan ini maksudnya apa, penyegelannya dalam bentuk apa, kaitannya dalam bentuk apa, dan menyangkut hal apa. Nanti kami dalami," ujar Eko di Apartemen Parama, Selasa (16/8/2016).
Eko mengatakan masalah penyegelan ini perlu didalami sebab setelah segel keluar, apartemen masih beroperasi seperti biasa dan dihuni warga.
Adapun lobby Apartemen Parama dipasang sebuah spanduk segel. Para penghuni mengatakan segel dipasang sejak Maret lalu. Segel tersebut dipasang karena pihak manajemen belum memperpanjang Sertifikat Layak Fungsi (SLF) ke Badan Pelayanan Satu Pintu.
Melalui keterangan tertulis yang ditempel di sebelah segel, pihak manajemen mengakui terlambat mengurus SLF dan tengah mengurusnya. (Baca: Polisi Selidiki Kemungkinan Adanya Unsur Kelalaian Penyebab Kebakaran Apartemen Parama)
"Spanduk tersebut hanyalah peringatan dari Pemerintah DKI Jakarta dan apabila pengurusannya (SLF) telah selesai dilakukan oleh manajemen, maka spanduk tersebut akan dicabut oleh Pemerintah DKI Jakarta," ujar Building Manager Maulana Lubis dalam keterangan tertulis tersebut.
Surat permohonan perpanjangan SLF juga dipajang, dengan PT Mahakam Indo Makmur sebagai pemohon. Dalam surat tertulis ETA (estimated time acomplished) atau perkiraan pengurusan selesai pada 11 Juli 2016.