JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini, penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Kategori Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Jakarta dibagi atas empat kategori.
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp 200 juta ke bawah dikenakan PBB 0,01 persen dari NJOP; NJOP Rp 200 juta-2 miliar dikenakan 0,1 persen dari NJOP; NJOP Rp 2-10 miliar dikenakan 0,2 persen; dan di atas Rp 10 miliar dikenakan 0,3 persen dari NJOP.
Meski demikian, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Agus Bambang Setyowidodo, Selasa (16/8/2016), mengatakan, kategori itu tidak berlaku permanen. Karena nilai NJOP akan selalu mengikuti harga pasar.
Karena itu, bisa saja ada kawasan yang tadinya masuk kategorui pertama, tiba-tiba naik jadi kategori kedua.
"Jadi bisa saja ada orang yang diam saja di rumah, tiba-tiba NJOP-nya naik 100 persen. Yang tadinya dia di kelompok 0,01 persen, karena sudah di atas Rp 200 juta rupiah, masuknya jadi tarif 0,1 persen," kata Bambang di kantornya.
Atas dasar itu, Bambang menyatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang merencanakan akan menetapkan secara permanen kategori PBB. Nantinya akan ada perbedaan antara PBB-P2 kawasan perumahan dengan kawasan ekonomi komersial, walaupun dalam daerah yang sama.
Menurut Bambang, untuk kawasan perumahan kemungkinan nantinya akan masuk dalam kategori 0,01 persen. Sedangkan ekonomi komersial akan dimasukan 0,3 persen.
Bambang mengatakan tujuan adanya pembedaan karena tidak semuanya wajib pajak di perumahan adalah warga produktif.
"Jadi ini untuk memenuhi keadilan bagi warga. Karena PBB-P2 tidak semuanya berbandng lurus dengan produktivitas, terutama di perumahan," kata Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.