Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Hasil Penyelidikan Kebakaran Apartemen Parama

Kompas.com - 18/08/2016, 12:06 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Polres Metro Jakarta Selatan hingga kini masih memeriksa saksi untuk mengusut penyebab kebakaran yang terjadi di Apartemen Parama pada Minggu (14/8/2016). Sejauh ini polisi sudah memeriksa pengelola dan keamanan Apartemen Parama serta penghuni yang menjadi korban.

Pusat Laboratorium Forensik dari Mabes Polri juga diturunkan untuk memastikan apakah kebakaran terjadi kecelakaan atau kelalaian. Beberapa bulan sebelum kebakaran terjadi, Pemprov DKI Jakarta telah menyegel apartemen ini karena belum memperpanjang sertifikat layak fungsi (SLF).

John (61), warga negara Australia dan salah seorang penghuni apartemen itu, mengaku pernah bertanya perihal SLF ke pemilik unit apartemen yang ia sewa.

"Manajemen Parama bilang tak usah khawatir, sudah diurus. Saya pikir (gedung seperti ini) pasti tidak ada masalah," katanya Selasa (16/8/2016).

John mengatakan, ia dan tetangga-tetangganya tak terlalu tahu atau peduli terhadap segel, sebab pemilik unit dan manajemen menjamin masalah sedang diurus. Ia kecewa karena  masalah terebut berujung pada terjadiya kebakaran.

"Saya kecewa, saya dan semua (ekspatriat) di Indonesia bayar di muka setahun penuh untuk sewa, sekarang seperti ini," kata John.

Adapun penghuni lainnya, Jean Reksodiputro (46), menuturkan kejanggalan yang terjadi saat itu. Jean yang tinggal di lantai 12 bersama anak dan istrinya sore itu sedang memperbaiki AC. Namun listrik tiba-tiba padam, asap panas dan pekat mengepung seluruh lantai.

"Tidak ada api waktu itu, hanya asap. Kenapa sprinkler tidak nyala, alarm tidak nyala, padahal asapnya panas," kata Jean.

Ia pun diselamatkan malam harinya melalui tangga darurat yang menurutnya gelap, curam, dan menyulitkan evakuasi. Sebanyak 18 dari 75 orang yang terjebak saat kebakaran, terpaksa dirawat di rumah sakit karena menghirup asap kebakaran.

( Baca: Enam Orang Pengelola Apartemen Parama Telah Diperiksa Polisi )

Api diduga berasal dari panel listrik yang berada di lantai dasar, dan asapnya menjalar melalui tembok panel listrik. Jean kini berencana menggugat pihak pengelola karena telah merugikan penghuninya. Ia mengaku telah membayar Rp 200 juta kepada pemilik apartemen untuk sewa selama setahun.

"Alasannya pertama infomasi mengenai keamanan gedung ini. Dalam artian, tidak seluruh informasi diungkapkan. Kedua, faktor keamanan dikesampingkan, serta penangannya tidak terorganisir," ujarnya.

Jean merujuk pada selembar pengumuman dari Building Manager Apartemen Parama yang menyatakan alasan pihak pengelola terlambat mengurus SLF.

"Penyebab keterlambatan dari pengurusan sertifikat layak fungsi oleh Management Apartemen Parama dikarenakan adanya birokrasi lembaga atau instansi terkait di dalam kepengurusannya," tulis Building Manager Maulana Lubis tertanggal 14 Maret 2016.

Pengumuman itu berbunyi, pihak manajemen masih sibuk mengurus persyaratan untuk mendapatkan SLF dari Badan Pelayanan Satu Pintu Pemprov DKI Jakarta dan meminta maaf atas keterlambatan.

Setelah terjadi kebakaran, Jean harus menginap di hotel dan belum dihubungi oleh pemilik apartemen maupun pengelola. Saat dirinya mencoba meminta pertanggungjawaban, pemilik mengatakan penghuni akan diberikan akomodasi selama tujuh hari, namun belum ada kejelasan soal ganti rugi ataupun hak tinggal para penghuninya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com