JAKARTA, KOMPAS.com - NR, warga Tulungagung, Jawa Timur diringkus polisi lantaran meretas sistem POS pengisian pulsa milik perusahaan waralaba minimarket. Ia membobol pulsa di perusahaan tersebut selama enam jam hingga mencapai Rp 11,6 juta.
Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari kantor pusat PT Indomarco Prismatama ke Polda Metro Jaya pada 6 Mei 2016 lalu.
Mereka melaporan terkait adanya pencurian pulsa pada sistem POS pengisian pulsa di 13 toko Indomaret di Jawa Timur dan Kalimantan.
"Tersangka NR berhasil menyedot pulsa Indomaret selama enam jam mencapai Rp 11,6 juta," ujar Roberto ketika dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (18/8/2016).
Roberto menjelaskan, dalam menjalankan aksinya NR menggunakan alamat server pusat, kemudian masuk pada server cabang dan langsung menjalankan aplikasi POS pengisian pulsa.
Kemudian sistem itu mengikuti perintah untuk melakukan pengisian pulsa ke nomor ponsel yang dituju. Setelah berhasil membobolnya, NR mengumpulkan pulsa-pulsa tersebut dan disimpan dalam 13 nomor provider berbeda.
Kemudian, barulah tersangka memperjual belikan pulsa itu di forum jual beli online.
"Dia menjual pulsa dengan harga lebih rendah daripada yang di pasaran. Misalnya pulsa Rp 100.000 dia jual seharga Rp 80.000," ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 30 ayat (1) Jo pasal 46 ayat (1) dan atau pasal 30 ayat (2) Jo pasal 46 ayat (2) dan atau pasal 30 ayat (3) Jo pasal 46 ayat (3) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara delapan tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.