Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Pilkada DKI 2 Putaran, Ahok Berpotensi Harus Cuti 6 Bulan

Kompas.com - 18/08/2016, 18:09 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan dirinya berpotensi cuti hampir enam bulan, jika Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017 nantinya harus digelar hingga 2 putaran.

Kondisi itulah yang akan menjadi salah satu materi keberatan yang ingin disampaikan Ahok ke hakim Mahkamah Konstitusi pada 22 Agustus. Menurut Ahok, Pilkada DKI 2017 bisa saja digelar hingga dua putaran jika nantinya diikuti lebih dari 2 pasang calon.

Dengan diikuti lebih dari 2 pasang calon, maka memungkinan suara pasangan pemenang putaran pertama tidak mencapai lebih dari 50 persen.

"Ini DKI lho, bukan daerah lain. Kalau dua putaran saya mesti hampir dua bulan lagi berhenti lagi. Berarti saya enam bulan dong tidak kerja," ujar Ahok di Balai Kota, Kamis (18/8/2016).

Ahok dijadwalkan akan datang ke Gedung MK pada 22 Agustus 2016. Kedatangannya bertujuan untuk menerangkan keberatannya terhadap kewajiban cuti bagi kepala daerah petahana selama masa kampanye yang diatur dalam Undang-undang Pilkada.

Ahok diketahui mengajukan judicial review terhadap aturan tersebut. Ahok keberatan terhadap kewajiban cuti selama hampir 4 bulan yang harus dijalaninya pada kurun waktu Oktober 2016-Februari 2017. (Baca: Ketua KPU Pastikan Petahana yang Tak Cuti Akan Dapat Sanksi)

Jika dijumlahkan, Ahok menyebut dirinya wajib cuti selama 100 hari. Menurut Ahok, 100 hari merupakan jangka waktu yang terlalu lama baginya untuk cuti. Ia membandingkan dengan peraturan tidak hadir yang dikenakan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS), Polri, dan TNI.

"PNS 45 hari tidak masuk kerja saja itu langsung diberhentikan tanpa hormat. Kalau tentara dan polisi langasung desersi. Saya disuruh berhenti di atas 100-an hari coba," ujar Ahok.

Kompas TV Ahok Buka Peluang Berduet Dengan PDI-P
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan 'Open BO' di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan "Open BO" di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com