Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SAFENET: Pelaporan Pospera terhadap Aktivis ForBali Membungkam Demokrasi

Kompas.com - 19/08/2016, 05:38 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Organisasi Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENET) menilai, langkah Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) yang melaporkan Ketua ForBali I Wayan Suardana alias Gendo ke polisi merupakan sebagai pembungkaman terhadap kebebasan berekpresi dalam demokrasi.

SAFENET melihat pelaporan ini cenderung memanfaatkan pasal-pasal karet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk membungkam demokrasi.

"Poinnya sih bahwa UU ITE ini banyak dipakai justru untuk membungkam kebebasan berekspresi ya. Kami melihat daripada digunakan untuk melindungi warga UU ITE ini justru dipakai untuk membungkam suara-surara kritik," kata Anggota SAFENET Anton Muhajir, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/8/2016) malam.

(Baca juga: Forum Mitra RTRW Se-Jakarta Minta Pospera Cabut Laporan terhadap Aktivis ForBali)

Anton berpendapat, cuitan Gendo di sosial media tidak jelas menyebut langsung nama pihak tertentu.

Pernyataan Gendo, kata dia, bisa menimbulkan beragam tafsiran sehingga tergantung pada masing-masing orang yang menanggapinya.

Orang dengan pemikiran sentimen atau rasisme cenderung menanggap cuitan Gendo mengandung unsur rasisme.

"Kalau yang posisi netral melihat netral, kalau yang melihat becanda ya cenderung melihat sebagai becanda. Jadi tergantung menafsirkan saja," ujar Anton.

Atas dasar itu, menurut dia, cuitan Gendo tidak perlu sampai dibawa ke polisi.

"Saya selalu yakin tulisan cukup dilawan dengan tulisan. Pendapat dilawan dengan pendapat, tidak perlu sampai dilaporkan ke Kepolisian. Menurut saya itu salah satu cara yang menyehatkan," ujar Anton.

Ia juga menyampaikan, banyak aktivis yang mengalami kasus serupa Gendo karena UU ITE. 

Dalam setahun terakhir, SAFENET mencatat 11 orang aktivis dilaporkan ke polisi karena dituding melanggar pasal-pasal pidana dalam UU ITE.

Anton mencontihkan pelaporan POLRI, BNN, TNI, dan Johnly Nahampun terhadap Koordinator KontraS Haris Azhar pada 2 dan 4 Agustus 2016.

Pelaporan yang menggunakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE itu terkait kesaksian Haris Azhar yang berdasarkan pengakuan terpidana mati narkoba Freddy Budiman.

Atas dasar itu, SAFENET mendesak Pemerintah Indonesia dan Komisi 1 DPR RI agar mencabut pasal-pasal UU ITE yang kerap dipelintir untuk membungkam demokrasi, seperti Pasal 27 ayat 3, Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 29 UU ITE.

"Karena yang pasal yang multitafsir itu dapat ditarik ke mana-mana. Terutama pasal 27 ayat 3 soal pencemaran nama baik, itu banyak orang yang mengkritik kemudian dipidanakan termasuk pasal 28 ayat 2. Jadi tujuan kami melindungi kebebasan warga di internet," ujar Anton.

(Baca juga: Pospera Laporkan Aktivis ForBali ke Polisi atas Tuduhan Sebarkan Ujaran Kebencian)

Pihaknya mendorong Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan untuk menolak pelaporan terhadap aktivis-aktivis yang dijerat dengan pasal-pasal UU ITE tersebut dan mendorong penyelesaian lewat mediasi sebagai alternatif pemidanaan.

Selain itu, Kepolisian dan Kejaksaan diminta menyerukan pihak-pihak yang melaporkan aktivis-aktivis ini agar berhenti memelintir hukum, terutama pasal-pasal UU ITE demi kepentingan sendiri yang jauh dari asas keadilan dan kebenaran.

"Meminta perhatian Pelapor Khusus PBB untuk Kebebasan Ekspresi David Kaye dan jaringan aktivis/organisasi pro kebebasan ekspresi di negara-negara di Asia Tenggara untuk bersolidaritas dan membantu mengawasi proses demokrasi di Indonesia yang semakin terjerat pasal-pasal UU ITE ini," ujar Anton.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com